BANGKA, TIMELINES.ID – Dua residivis yakni Landy (26) dan Saprizal (42) dibekuk Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Jum’at (17/11/2023).

Keduanya, diringkus polisi setelah menerima laporan dari seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Kost Haiming, Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang yang kehilangan 1 unit sepeda motornya pada Rabu malam (15/11/2023) sekitar pukul 19.10 WIB.

Usai mendapat laporan korban, Tim Buser Kelambit mulai memburu pelaku. Tim yang dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan ciri ciri pelaku dan memonitoring keberadaan pelaku.

Baca Juga  Meski Harga Turun, Warga tetap Ramai Jualan Emas

Pukul 23.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka bersama Polsek Sungailiat mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediaman rekannya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Namun hari itu belum mendapatkan hasil.

Pada Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka sedangkan salah satu rekannya berada di sebuah kontrakan di Jalan Kerabut Gabek I, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Mengetahui pelaku berada di area Kora Pangkalpinang, Tim Opsnal Polres Bangka pun berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Pangkalpinang. Sekitar pukul 21.30 WIB gabungan tim berhasil mengamankan Landy alias Andy di Jalan Kampak Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Ini Penyebab Nelayan Sungailiat Hilang Kontak saat Melaut di Perairan Tuing

Dari keterangan pelaku Landy, dirinya dibantu Saprizal menjual barang bukti pencurian di Desa Balun Ijuk. Sekitar pukul 22.50 WIB, tim kembali memburu rekan Landy. Pukul 23.40 WIB, tim berhasil mengamankan Saprizal alias Rizal sedang berada di Jalan Gatot Subroto Gang Manggis Kecamatan Pemali.

Rizal mengakui perbuatannya bersama Landy melakukan aksi pencurian di berbagai tempat di wilayah Kota Pangkalpinang. Pelaku Landy juga mengaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 3 kali di wilayah Kabupaten Bangka dan 3 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pangkalpinang.