BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan dua jari tangan Erwanto (45) putus.

Tiyan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/11/2023) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Kejadian itu bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan tetangganya, yakni Depri Herlianto (27). Pelaku yang gelap mata melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah parang.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/11) kemarin. Saat itu korban terlibat cekcok dengan tetangganya, dan mengakibatkan dua jarinya putus akibat sabetan senjata tajam jenis parang,” jelas Tiyan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga  Begini Keseruan Pelatihan Membaca Nyaring Redaksi Fest 2025 di Balai Desa Keposang

Tiyan bilang, duduk perkara tersebut bermula ketika korban sedang membersihkan gudang batako miliknya.

Lalu, tiba-tiba terdengar suara lemparan batu pada atap gudang miliknya. Sepengetahuan korban lemparan batu tersebut berasal dari rumah kediaman Depri, yang berdekatan dengan gudang miliknya.

Melihat aksi tersebut korban dongkol dan langsung naik pitam. Sampai akhirnya mengambil sebongkah batu yang berada di dalam gudang batako miliknya dan melemparkan ke rumah pelaku.

Lemparan batu tersebut jatuh tepat di atap rumah milik pelaku. Sehingga membuat pelaku marah-marah dan terlibat pertikaian dengan korban.

“Jadi korban sedang membersihkan gudang miliknya, tiba-tiba terdengar suara lemparan batu dari kediaman pelaku. Karena kesal korban membalas lemparan batu ke kediaman pelaku dan terjadi keributan,” urai Tiyan.

Baca Juga  Peringati Hari Nelayan Nasional, Nelayan Batu Perahu Gelar Doa Selamat dan Santuni Anak Yatim