JAKARTA, TIMELINES.ID — Polisi akhirnya menangkap pria bernama Lukman Dolok Saribu dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui video yang disebarkan di media sosial.

“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya dikutip di PMJnews.com Selasa (28/11/2023).

Tersangka ditangkap usai video dirinya berbicara perihal Israel untuk membunuh umat muslim dan juga orang Indonesia di Palestina viral di media sosial. Selain itu dia juga menyebutkan agar Israel juga membom Indonesia.

Baca Juga  Industri Logam Tanah Jarang Sangat Prospektif, Edi Permadi: Gandeng Mitra Asing Bukan Hal yang Haram