JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hadir di setiap sesi debat. Namun, proporsi bicara dari capres dan cawapres akan dibedakan.

“Lima kali debat ini calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres dan ada dua kali debat cawapres,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip dari PMJNews, Kamis (1/12/2023).

“Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda,” imbuhnya.

Menurut Hasyim, pasangan capres-cawapres itu wajib hadir di setiap pelaksanaan debat. Pasalnya, kehadiran mereka untuk menunjukkan kepada publik pasangan mana yang lebih mantap saat debat .

Baca Juga  DKD Kepulauan Bangka Belitung Ikuti Sidang Paripurna Nasional 2026 di Cibubur