YOGYAKARTA, TIMELINES.ID– Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Hal ini menyangkut dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dari pernyataannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.

Laporan kedua terhadap Ade Armando ini dilayangkan oleh perwakilan lurah di DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) pada Kamis (7/12/2023).

Pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad mengatakan, pelaporan itu dilakukan dilandasi sakit hati atas ucapan Ade Armando terkait dinasti politik di DIY. Dalam hal ini lurah yang berperan sebagai pemangku keistimewaan merasa tak terima.

Baca Juga  Sembari Patroli, Anggota Polsek Mentok Ajak Warga Jaga Kondusifitas