DPRA Minta Imigran Rohingya Ditangani Pemerintah Pusat
BANDA ACEH, TIMELINES.ID– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Al Farlaky meminta agar tidak mebebankan penanganan pengungsi luar negeri ke pemerintah daerah.
Iskandar menyebut soal imigran Rohingya harus dilihat dari sisi kemanusiaan. Namun penanganan pengungsi luar negeri menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Karena dari sisi pendanaan belum ada regulasi yang mengatur sehingga pemerintah daerah itu bisa mengeluarkan biaya penanganan pengungsi internasional,” kata Iskandar dikutip dari infopublik.id, Minggu (10/12/2023).
Ia melanjutkan, UNHCR dan IOM harus segera merespon terkait kondisi terkini menyangkut Rohingya. Lalu Satuan Tugas (Satgas) Pengungsi yang dibentuk Pemerintah Pusat di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan RI untuk turun ke lapangan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.