JAKARTA, TIMELINES.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tilang manual sementara tidak diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit seusai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ungkap Sigit seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Tetapkan Iduladha pada 28 Juni 2023