BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan (Basel) menciduk seorang pemuda, KD (30), warga Dusun TSM Blok D Desa Sidoharjo Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Basel, pada Selasa (23/11/2023) lalu.

Pemuda ini ditangkap lantaran nekat menyebar video asusila yang berdurasi 1 menit 46 detik ke dalam grup whatsaap Firal lagi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, pengungkapan kasus ITE Pornografi (Cyberporn) ini bermula adanya laporan pada korban DN yang melihat video badan korban di grub whatsaap Firal lagi.

Awalnya, kata Tiyan, korban DN diundang ke grub whatsaap Firal lagi.

Saat melihat isi grup, korban kaget video badannya di dalam grup tersebut.

Baca Juga  Batianus Dukung Perombakan Kepala OPD Bateng: Cari yang Mau Kerja Keras

Tak terima atas penyebaran itu, korban didampingi keluarganya langsung melapor ke Polres Basel.

Kasat Reskrim mengungkapkan Unit II Tipidsus langsung bergerak setelah menerima laporan korban.