Cabuli Anak Tetangga, Pak Kumis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BANGKA, TIMELINES.ID – Junaedi alias Pak Kumis (63) yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polsek Belinyu, Aipda M. Taufan seizin Kapolsek AKP Singgih mengatakan tersangka Pak Kumis dijerat pasal 82 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tendang perlindungan anak.
“Ancaman pasal pencabulan anak di bawah umur itu 5 – 15 tahun,” kata Taufan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/12/2023).
Sebelumnya, Pak Kumis ditangkap personel Polsek Belinyu usai dilaporkan atas dugaan aksi cabul kepada seorang anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya.
Dia dilaporkan oleh EN (48) yang merupakan tetangga Pak Kumis.EN tak terima ketika anaknya FB yang masih anak di bawah umur dilakukan aksi tak senonoh oleh Pak Kumis.
Terungkapkan dugaan pencabulan ini bermula pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman korban. Saat itu korban sedang di rumahnya sendiri. Ibunya sedang mencari jamur di hutan yang tak jauh dari rumahnya.
Sementara kakak korban sedang berkerja di TI di Desa Riding Panjang. Usai mencari Jamur, EN kaget melihat FB menangis.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.