JAKARTA, TIMELINES.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing, dalam selama periode kurang dari 6 bulan.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan pemblokiran konten judi online tersebut dilakukan jajarannya sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Budi Arie dalam keterangan dikutip dari PMJNews, Selasa (2/1/2023).

Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli 2023 sebanyak 30.013, periode 1-31 Agustus 2023 sebanyak 55.846, dan 1-30 September 2023 sebanyak 96.371.

Baca Juga  Bawaslu Bakal Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana