PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (27/12/2023) lalu.

Pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial AS berusia 30 tahun asal Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (4/1/2023) pagi.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Simpang Rimba.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga  Operasi Pasar Subsidi 2023 Sukses, Disperindag Babel dan Bulog Cabang Bangka Rapat Evaluasi