BANGKA, TIMELINES.ID — Hari Ramadhan alias Hari (26) dan Domi Alias Dom (26) keduanya warga pendatang asal Sumatera Selatan terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Aksi spesialis penjambretan ini kerap meresahkan masyarakat di jalanan yang mengaku sudah melakukan aksi jambret sebanyak 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Bangka yakni Kecamatan Sungailiat, Belinyu dan Pemali.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK saat dikonfirmasi timelines.id Minggu sore (6/1/2024) mengatakan keduanya terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Keduanya dijerat ancaman hukuman minimal 5 tahun. Bisa lebih berat lagi karena keduanya residivis kasus yang sama dan sudah 2 kali menjalani hukuman, ” kata Ogan.

Baca Juga  Satlantas Polres Bangka Ubah Ujian Praktik SIM C, Tes Zig-Zag dan Angka 8 Dihapus