JAKARTA, TIMELINES.ID– Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keppres Nomor 6 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.

Dilansir dari PMJNews, Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut rincian seluruh embarkasi di Tanah Air:

1.   Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870;
2.   Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139;
3.   Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934;
4.   Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357;
5.   Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134;
6.   Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334;
7.   Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008;
8.   Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334;
9.   Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444;
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105;
11.  Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355;
12.  Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888; dan
13.  Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Baca Juga  Jokowi: Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kawasan Hijau Masa Depan

Adapun besaran Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.