BANGKA, TIMELINES.ID – DA (57) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Rabu (10/1/2024) sore usai terungkap kasus asusila anak di bawah umur yang tak lain adalah mantan muridnya.

Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Polres Bangka menerima laporan dari orang tua korban bahwa telah terjadi tindak pidana perlindungan anak yang dialami anak di bawah umur di Sungailiat sebut saja Bunga (16) bukan nama sebenarnya.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, SIK Kamis (11/1/2024) membenarkan pengungkapan kasus pelanggaran pasal perlindungan anak tersebut.

Bukti dan informasi pun terkumpul. Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak mengamankan pelaku yang diketahui sedang berada di salah satu SMP di Sungailiat.

Baca Juga  Kasus Masih Nihil, Dinkes Bangka Antisipasi Penyebaran Cacar Monyet