Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Teribat
JAKARTA, TIMELINES.ID– Skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK) dibongkar oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat dalam kasus tersebut.
Dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.
“Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina dilansir dari PMJNews, Jumat (12/1/2024).
Albertina mengungkapkan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.
“Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda,” singkat Albertina.
