JAKARTA, TIMELINES.ID — Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” ujarnya dikutip di PMJNews.com

Baca Juga  Juni 2023, Menkeu: Kinerja APBN Tetap Solid