BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anissa Rama Dewi alias ARD (22) dituntut 5 tahun penjara.

Anissa dituntut melangar pidana pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tak hanya itu, Anissa juga dituntut denda Rp120 juta dengan subusider 6 bulan kurungan.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti usai sidang.

Menurutnya, agenda sidang berikutnya pledoi dan putusan manjelis hakim.

Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023)

Baca Juga  Makam Selebgram Cantik yang Tewas Sedot Lemak akan Dibongkar, Polisi Lakukan Autopsi

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan di lokasi yang berbeda.