PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengusut kasus dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Bangka yang berujung defisit.

Tim Pidsus Kejati Babel memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Andi Hudirman, dan beberapa pejabat dari Pemkab Bangka terkait kasus dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Bangka ini.

Berdasarkan data tertulis yang ada, pemeriksaan Sekda Bangka Andi Hudirman dan beberapa pejabat di Pemkab Bangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-15/L.9/Fd.2/01/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga  Usai Sidak H-1, Hidayat Arsani akan Evaluasi Sistem Kerja RSU Provinsi