Minim Rapat Umum, Sejak 2014 Tidak Ada Kampanye Akbar di Belitung Timur
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berencana menerbitkan kan jadwal kampanye rapat umum partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Jadwal rapat umum parpol akan mengikuti jadwal kampanye sesuai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh parpol.
Jadwal tersebut acuan dan pertimbangannya adalah surat keputusan KPU RI yang baru saja dikeluarkan, Rabu (17/1/24) Malam.
Jadwal ini akan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Rapat Umum dapat digelar di lapangan yang sudah ditetapkan penyelenggara seperti stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka tempat pelaksanaan.
Ketua KPU Kabupaten Beltim Marwansyah mengatakan jadwal rapat umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari.
Terhitung sejak 21 Januari 2024, hingga 10 Februari 2024 mendatang.
