BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota memvonis terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anissa Rama Dewi alias ARD (22)  selama 3 tahun penjara, Kamis (18/1/2024).

Perbuatan Anissa terbukti melangar pidana pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tak hanya itu, Anissa juga divonis denda Rp120 juta dengan subusider 1 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan JPU selama 5 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, baik JPU maupu PH terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

Baca Juga  Sejak Dibangun 11 Tahun Lalu, SPAM Sarkowi Desa Nibung Belum Juga Berfungsi

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023)

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan di lokasi yang berbeda.