NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 7 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.

Kasus yang terungkap tersebut merupakan hasil operasi selama periode Februari 2023. Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditrtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Krisno Halomoan Siregar mengatakan kasus pertama yang berhasil diungkap yakni peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel.

Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Kemudian, dua lainnya berinisial RW dan KRA ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi berlogo Superman.

Baca Juga  Resmi Segini Besaran Biaya Penyelenggaran Haji Tahun 2023

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ungkap Krisno kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).