JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub. Mereka adalah pegawai Kemenhub dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait informasi tersangka baru dalam pengungkapak kasus dugaan suap DJKA Kemenhub.

“Ada tersangka baru, dua orang. Satu dari Kemenhub dan satunya lagi dari BPK,” kata Ali dilansir dari PMJNews , Senin (22/1/2024).

Baca Juga  KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU