BANGKA, TIMELINES.ID — Polres Bangka menemukan sebanyak 100 unit Tambang Timah ilegal jenis Rajuk tower beroperasi di Sungai Rumpak dan Batu Hitam, Perairan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka, AKBP. Toni Sarjaka, SIK langsung memimpin penertiba sekaligus memberikan imbauan kepada para penambang guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Bangka.

Penertiban yang digelar Rabu siang (24/1/2024) ini juga diikuti langsung Kabag Ops Polres Bangka, Kasat Reskrim dan PJU Polres Bangka berikut Kapolsek Belinyu, personel Direktorat Polairud Polda Babel, Polres Bangka dan Polsek Belinyu.

Dari pantauan pengecekan aktivitas tambang inkonvensional (TI) Ilegal tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan. Namun di lokasi Sungai Batu Itam terdapat kurang lebih 100 unit aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal jenis rajuk tower.

Baca Juga  Alasan Kemanusiaan, Pemilik dan Penambang Liar di Kolong PDAM Pemali Dipulangkan Polisi

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP. Zulkarnain mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya polres Bangka dalam menjaga situasi kamtibmas dan mengantipasi terjadinya konflik Sosial.