BANGKA, TIMELINES.ID – Usai dibekuk Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, dua pelaku Curanmor Feri (42) warga Sungailiat dan Badri (32) warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka.

Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini berhasil menggasak 17 unit sepeda motor di 16 TKP.

Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat dalam kurun waktu 3 bulan saja.

Di hadapan penyidik, Badri mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut disebabkan menganggur tidak memiliki pekerjaan.

Ia juga dan terlilit cicilan sepeda motor yang ia beli secara kredit.

Mantan Karyawan sebuah perusahaan Leasing ini juga ternyata kecanduan narkotika jenis sabu sehingga dirinya nekat memilih jalan pintas untuk menghasilkan uang.

Baca Juga  Begini Fakta Penemuan Mayat di Pantai Bukit Kuala Matras

“Saya dulu bekerja di sebuah kantor Leasing. Jadi kita narik motor orang, kita bawa mobil rental, dari situlah muncul niat kita untuk melakukan aksi pencurian. Rerata motor korban yang kita ambil, kita mengincar motor yang terparkir di luar rumah. Baik motor yang ada kunci yang masih terpasang di motor maupun yang motor yang kondisi stang terkunci, dalam hitungan detik kita angkut motor tersebut kedalam mobil minibus yang sudah kita rental,” aku Badri.

Aksi keduanya ini kerap dilakukan pada siang hari. Malahan Badri mengaku beberapa kali aksinya sering kepergok si pemilik kendaraan dan dirinya berpura pura mengaku dari perusahaan leasing yang ingin menarik kendaraan karena sudah nunggak pembayarannya.

Baca Juga  Kompol Ayu Resmi Jabat Wakapolres Bangka

“Kalau motor yang di kunci stang, kita angkat langsung ke mobil. Kalau motor yang terparkir di rumah jika ketahuan sama orang, kita beralasan motor tersebut sudah nunggak pembayaran, jadi kita sita. Kalau motor yang terparkir di pinggir pantai, kita lihat kondisi sepi, langsung kita angkut ke dalam mobil, motor–motor yang kita ambil langsung kita jual,” terang Badri.