JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan warga boleh membawa handphone (HP) ke tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024. Namun, tak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan seperti dilansir dari PMJNews, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menjelaskan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Menurut dia, pilihan seseorang saat pemungutan suara di TPS tentunya bersifat pribadi dan rahasia.

“Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?” ujarnya.

Baca Juga  Komisi VII DPR RI Ingatkan Pertamina dan PLN Soal Ketersedian BBM dan Listrik Saat Lebaran Idul Fitri 2023