JAKARTA, TIMELINES.ID– Kasus terbakarnya obyek wisata Gunung Bromo akibat gunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin memasuki babak baru. Pelaku divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Dalam pembacaan vonisnya, Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan ke Andrie Wibowo Eka. Dikatakan Eka, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis dilansir dari PMJNews.

Baca Juga  Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Polri Gandeng Stakeholder Jaga Kondusifitas di Papua