BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg pada Selasa (30/1/2024) malam di sekitaran SPBU Kejora, Bangka Tengah (Bateng).

Kepada awak media, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua pelaku masing-masing bernama Doni Subhi alias Doni (DS). DS, berusia 32 tahun dan berasal dari Prapag Kidul, RT 1, RW 5, Losari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Sementara rekannya Sadikin alias Dikin (SD), kini berusia 49 tahun dan berdomisili di Kelurahan Dul, RT 4, RW 2, Pangkalanbaru, Bateng. Keduanya diduga berperan besar saat pengiriman ganja puluhan kilo itu dari salah satu daerah di Sumut, Panyabungan.

Baca Juga  Waduh, Penambang Timah di Perairan Belolaut Tak Takut Aparat

“Dengan diberikan uang muka 7 juta di awal sebelum keberangkatan oleh si pemilik, dan akan menerima upah 1 juta per kilogram ganja, keduanya yang berperan sebagai kurir ini berangkat mengambil barang ke Sumut,” ujar Ade Zamrah, Kamis (1/2/2024) siang.

Modusnya, dua kawanan pelaku tidak melekat pada kendaraan yang bawa 24 Kg ganja yang tersimpan di dalam 2 buah koper besar itu. Namun memakai jasa kuli angkut saat barang tiba dari satu tujuan ke tujuan lainnya hingga ke SPBU Kejora, Kampung Dul, Bateng.