Demi Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
JAKARTA, TIMELINES.ID– Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Pertamina. Surat pengunduran diri telah diserahkan Ahok kepada Menteri BUMN dan ditembuskan kepada Presiden pada 2 Februari 2024.
“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024,” tulis Ahok dalam akun Instagram resminya, Jumat (2/2/2024).
“Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tulis Ahok lagi.
Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta ini mundur dari kursi Komisaris Utama Pertamina akan membuatnya kehilangan gaji yang besar.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, besaran gaji komisaris Pertamina sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan. Sementara itu untuk komisaris utama, besaran gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
