BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID– Polsek Payung, Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengamankan 100 balok kayu yang diduga hasil dari tindak pidana ilegal logging atau pembalakan liar di Desa Pangkalbuluh, Kecamatan Payung, Rabu (7/2/2024).

“Dugaan illegal logging tersebut berawal dari laporan masyarakat Desa Pangkal Buluh yang mengetahui adanya kegiatan penebangan kayu yang merambah hutan di Desa Pangkalbuluh,” ujar Kapolsek Payung, Iptu Husni Afriansyah, Kamis (8/2/2024).

Berdasarkan hasil penindakan tim Opsnal Polsek Payung bersama Pemerintah Desa Pangkalbuluh diamankan kayu sejumlah ± 100 balok yang berukuran 20×20 dengan panjang 4 meter yang diletakkan berada di tepian Sungai Pelempang di areal PT BSSP tanpa diketahui pemiliknya.

Baca Juga  Warga Desa Paku Bangka Selatan Serbu Mobil Sehat PT Timah, Palmuri Harap Bisa Hadir Dua Bulan Sekali