Ketua KPU Ingatkan Quick Count Tidak Ikuti Aturan Terancam Pidana
JAKARTA, TIMELINES.ID– Pemungutan suara di luar negeri dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia dan Pilpres 2024 telah dilakukan. Namun setelah itu muncul beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara mereka di luar negeri.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Menurut dia tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim dilansir daro PMJNews, Minggu (11/2/2024).
Diingatkan Hasyim dengan mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.
“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU,” kata Hasyim.
