KPU Bangka Tengah Musnahkan 500 Lembar Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai pada Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi mengatakan ada sekitar 500 lembar surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan.
“Untuk jumlahnya, sekitar 500 lembar surat suara, baik yang tidak terpakai maupun rusak dan pemusnahan ini dksaksikan pihak kepolisian, Bawaslu dan Forkopimda,” tuturnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah mengatakan untuk pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai, pihaknya mendapatkan undangan resmi dari KPU Bangka Tengah.
“Data pemusnahan ini nanti akan kita cocokkan lagi, apakah sesuai antara data dan pemusnahan,” ujarnya.
