BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini telah memasuki dua tahapan penting yaitu tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon perseorangan dan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan jajaran menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan coklit dan 3 kesalahan prosedur Verfak dukungan Bakal Calon DPD RI.
Menurut Ketua Bawaslu Babel, Em Osykar, tingkat pemahaman petugas KPU yang berbeda-beda saat di lapangan. Selain itu ia juga mengkritisi kesiapan KPU dalam menggunakan teknologi informasi untuk melakukan pendataan pemilih dan proses pencalonan perseorangan DPD RI.
“Verifikasi faktual dukungan pada beberapa Bakal Calon DPD RI sempat tertunda selama satu minggu karena Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sedang dilakukan pengembangan ditingkat pusat sehingga data dukungan belum diturunkan ke kabupaten/kota,” kata Osykar, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga  Usaha Pakaian Amri Bisa Buka Cabang Baru setelah Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk

Ia mengatakan, jika masalah ini terulang kembali dikhawatirkan akan menghambat jalannya verifikasi faktual yang akan segera berakhir pada 26 Februari 2023 besok. Sedangkan mengenai tingkat pemahaman petugas verifikator yang berbeda-beda berdampak pada kekeliruan prosedur selama masa verifikasi faktual.

Meski demikian, ia mengaku permasalahan di lapangan telah ditindaklanjuti Bawaslu Babel dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menerbitkan saran perbaikan beserta
himbauan tertulis kepada KPU dan petugasnya di lapangan.