JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

1. IC selaku pihak swasta.

2. SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.

3. H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.

Baca Juga  Mantan Gubernur Erzaldi Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel