Karena Ini, Petugas PPK Mentok Beri Wartawan Memotret hanya 5 Detik
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Untuk memastikan jalannya tahap Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 berjalan aman, lancar, tertib dan sesuai regulasi, peran awak media dalam hal ini sangat penting mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Akan tetapi, kesalahan informasi atau miskomunikasi kerap terjadi di lapangan. Hal ini turut dialami Fierly Aditya, salah seorang jurnalis lokal yang kesehariannya bertugas di Bangka Barat (Babar), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, saat coba meliput kegiatan pleno rekapitulasi hari kedua, hasil Pemilu serentak Tahun 2024 di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Mentok, dia mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentok.
Kejadian kurang elok ini terjadi pada Sabtu (17/02/2024) malam. Awal mulanya, kronologis terjadi saat salah seorang awak media Fierly Aditya dilarang masuk ke dalam ruangan pleno dikarenakan tidak menggunakan celana panjang. Ia sempat mengalah.
Kemudian menghubungi Dwi Aprianto, salah seorang Komisioner KPU Babar Divisi Perencanaan Informasi dan Data untuk menanyakan terkait aturan yang berlaku. Kata Dwi, jika wartawan mau meliput ke dalam ruang pleno, cukup bawa surat tugas atau tanda pengenal.
“Iya bang, berhubung ruangan rapat tidak terlalu besar, jadi kita membatasi jumlah orang yang masuk, tpi sifatnya bukan tertutup. Namun kalau kawan-kawan media mau liputan kedalam cukup tunjukan surat tugas ataupun kartu pers,” ujar Dwi.
Saat ditanya apakah ada aturan yang menegaskan tentang larangan masuk bagi wartawan yang menggunakan celana pendek, Dwi Aprianto tidak bisa memberikan jawaban.
