Kejagung Tambah 2 Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah, BY Ditangkap dan RI Serahkan Diri ke Kejagung
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini kembali menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam siaran pers, Minggu (18/2/2024) menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni sebagai berikut:
1. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
2. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Menurut Kapuspenkum, tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
