JAKARTA, TIMELINES.ID — Ahli lingkungan sekaligus akademisi Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo menyebut nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, Sumedana menjelaskan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara ini.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi.

Baca Juga  Program Pasar Sembako Bersubsidi di Bangka Belitung akan Digelar Hingga Juni 2023