JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan jajaran Direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (21/2/2024).

Mereka adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT (Refined Bangka Tin) dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (Refined Bangka Tin).

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (21/2/2024) malam.

Ketut menjelaskan peran kedua tersangka hingga terjerat dalam tipikor ini.

“Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap Ketut.

Baca Juga  Beralih Jadi Kebun Sawit, Puluhan Hektare Lahan Cetak Sawah di Belolaut Diduga Dijual ke Pihak Swasta

Menurutnya, dalam pertemuan itu, tersangka SP dan RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.