BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Penyidik Satlantas Polres Bateng akhirnya menetapkan pengemudi Mobil Daihatsu Minibus B 2863 SKM, Mal Farisi (25) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Raya Kurau Minggu (25/2/2024) malam lalu.

Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan saat ini pria asal Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah.

“Sopir minibus telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Polres Bangka Tengah,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Menurut Kardonetso, hasil penyelidikan kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan.

“Hasil penyelidikan sudah kita naikkan ke penyidikan dan sopir sudah kita amankan, melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga  Hari Pertama Tugas, Wabup Efrianda Kunjungi OPD