NASIONAL, TIMELINES.ID – Pemerintah Indonesia mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023 SE Kewaspadaan Flu Burung Clade 2.3.4.4b.

 

Meski begitu risiko infeksi pada manusia masih rendah. Hanya saja kewaspadaan tersebut mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia.

 

Sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

”Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta

Baca Juga  Berawal Dari Keputihan, Wanita Cantik di Bangka Buat Resep Jadi Istri Idaman Beromset Puluhan Juta Rupiah

Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten dan Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia

Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.