Oleh Abrillioga, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung , 100 Ilmuan Hukum Indonesia versi World Scientist

Pemilihan umum adalah serangkaian proses yang melibatkan aspirasi masyarakat melalui sarana partai politik dengan tujuan untuk dapat meregenerasi sistem pemerintahan, serta pelaksanaan pemilihan umum merupakan pengejawantahan dari aspek kedaulatan rakyat sebagaimana yang digariskan dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada nuansanya Pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat kompleks. Sebuah kompetisi politik ketat yang tidak hanya melibatkan ideologi dan kepentingan partai politik dan calon, tetapi emosi massa pemilih. Selain menyalurkan aspirasi rakyat pemilu juga bertujuan membentuk pemerintahan. Untuk menyederhanakan kompleksitas tersebut sekaligus mendapatkan pemahaman yang komperehensif.

Baca Juga  Analisis Ancaman terhadap Populasi Bekantan di Kalimantan akibat Degradasi Hutan Rawa dan Aktivitas Manusia

Sistem penyelenggaraan demokrasi menjelaskan bahwa pemilihan umum ialah suatu rangkaian proses yang bersifat subtansial dengan tujuan pembaharuan suatu pemerintahan. Pembaharuan yang dimaksud sebab pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodisasi ialah sarana dalam meregenerasi kepemimpinan yang otoriter.

Sarana pemilihan umum adalah media bagi rakyat untuk dapat menilai kinerja para pemangku kekuasaan, apakah bertanggungjawab dan bernilai baik atau buruk ketika duduk di jabatan publik.