JAKARTA, TIMELINES.ID- Baharkam Polri mengamankan satu kapal asing bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing).

“Direktorat Kepolisian Air Baharkam Polri telah menangkap Kapal Ikan Asing, KIA, berbendera negara Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari PMJNews, Rabu (6/3/2024).

Trunoyudo menjelaskan, kapal ikan asing berbendera Malaysia itu bernama PSF 2500. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Trunoyudo, Ditpolair juga mengamankan empat orang yang berada di dalam kapal tersebut. Mereka di antaranya seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK).

Baca Juga  Kemenhub Gelar Mudik Gratis 2024, Catat Jadwal dan Cara Pendaftarannya

“Satu nakhoda dan tiga orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” ucapnya.