JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT HK Persero Tahun Anggaran 2018-2020.

Dilansir dari Infopublik.id, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” terang Ali, dalam keterangannya ke Infopublik, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga  Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Basuki Ahok Sebagai Saksi

Sambung Ali, untuk paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi.