PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan bahwa LN, salah satu istri kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang tersandung kasus dugaan penipuan pasal 378 KUHP oleh Tim Penyidik Polda Babel, sesuai yang di laporan Marinah alias Aying.

Korban Aying menyebutkan bahwa dirinya meminjamkam uang sejumlah Rp 1,5 miliar karena diimingi-imingi oleh tersangka LN proyek Dharma Wanita Persatuan (DWP) tahun 2029 lalu.

“Jadi terkait laporan dari saudari Aying itu, kerugiannya secara bertahap, ada 3 item dan yang terakhir Rp 500 juta terkait proyek DWP itu,” kata Jojo kepada Timelines.id melalui handphone (HP) pribadinya.

Jojo menegaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan tersangka juga sudah dimintai keterangan.

Baca Juga  Pelatih Hapkido Beberkan Strategi Erwinsyah hingga Sabet Medali Emas

“Proses hukum masih berjalan dan salah satu istri pejabat pemkot itu sudah dimintai keterangan. Proses hukum tetap berjalan dan dalam waktu dekat ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” ujarnya.

Istri kepala dinas di Pemkot Pangkalpinang LN ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pasal 378 KUHP oleh Polda Babel.

Penetapan tersangka berdasarkan LP No LP/B/74/X/2023/SPKT/Polda Babel tertanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/69/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tertanggal 19 Oktober 2023.

Pelapor Marinah alias Aying menjelaskan dirinya meminjamkan uang hingga Rp1,5 M lebih lantaran diiming-imingi oleh LN proyek Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada tahun 2020 lalu.