JAKARTA, TIMELINES.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi secara nasional baik Pemilihan Presiden dan Wakilnya serta perolehan suara caleg dan juga partai. Seiring dengan pengumuman tersebut, tentu tidak semua pihak dapat menerimanya, terutama dengan tudingan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024) malam menyatakan dengan tegas, siap untuk menghadapi proses gugatan atas sengketa Pemilu 2024 oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia sudah siap jika memang dalam prosesnya harus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” kata Hasyim Asy’ari seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga  Polisi Temukan Surat Hingga Racun Saat Olah TKP Tewas Sepasang Kekasih di Apartemen Tangsel

Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.