BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus 2 orang warga Kecamatan Mentok lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Ialah MA (24) dan RI (35) yang dicokok petugas pada Selasa (19/3/2024) kemarin dengan waktu dan tempat yang berbeda. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan keduanya bermula dari rekan mereka sebelumnya yang lebih dulu dicokok.

“Jadi setelah kita amankan AR dan RI beberapa jam sebelumnya, mereka berdua mengaku bahwa mendapatkan barang ini dari seorang warga di Desa Belolaut. Setelah kita kembangkan, ini rupanya mengarah ke MA dan RI,” ujar Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga  Rapat Bina Pamong Digelar di Desa Ketap, Sukirman Serap Aspirasi Warga

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, dia mengatakan, awalnya pihaknya berhasil mengamankan MA terlebih dahulu. MA diamankan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Ragam, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih yang masing-masing di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja yang kepemilikannya diakui pelaku,” kata Budi.