Kasus Tipikor Komoditas Timah, Jampidsus Kejagung Tahan Tersangka HLN Manager PT QSE
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku manager PT QSE.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HLN yaitu sekira pada tahun 2018 s/d 2019. Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
