JAKARTA, TIMELINES.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian lingkungan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (28/3/2024).

Menurut Kuntadi, seperti dilansir dari PMJNews, perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni sebesar Rp271 triliun. Namun, dia menyebut baru akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitungnya.

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Tbk Hadir di Pulau Belitung, Ratusan Warga Bisa Berobat Gratis

“Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali bertambah. Kali ini Harvey Moeis yang tidak ,ain suami dari artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.