RAMADHAN, TIMELINES.ID– Bulan Ramadhan, sebuah periode yang diselimuti oleh berkah yang melimpah. Sebuah waktu yang menjadi panggung bagi kita untuk memperkuat ikatan spiritual dengan Allah Swt.

Ini adalah bulan yang memacu kita untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan kesalehan kepada-Nya. Di dalamnya, setiap amal kebaikan akan mengalami peningkatan ganjarannya.

Rasulullah Saw bersabda: “Setiap kebaikan berlipat sepuluh turunannya hingga mencapai tujuh ratus kelipatan kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang membalasnya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Islam, di mana banyak sekali amalan yang dapat dilakukan untuk memperkaya pengalaman ibadah puasa. Dalam kitab “Nihâyah al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’in” karya Syekh Muhammad ibn ‘Umar Nawawi al-Bantani, ditemukan daftar sepuluh amalan sunnah yang dapat dilakukan umat Muslim untuk memperindah ibadah puasa mereka di bulan Ramadhan. Kitab ini diterbitkan oleh Darul Fikr di Beirut, dalam Cetakan I, dan informasi tersebut terdapat di halaman 194.

Baca Juga  5 Cara Menghindari Prostat, Nomor 3 Wajib Dilakukan

Pertama, makan sahur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

Artinya, “Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan,” (HR al-Bukhari).

Kedua, menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib. Rasulullah Saw bersabda:

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا أَخَّرُوا السَّحُورَ وَعَجَّلُوا الْفِطْرَ

Artinya, “Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka,” (HR Ahmad).

Saat pertama berbuka, sunnahnya dilakukan dengan kurma. Jika tidak ada, hendaknya dengan air, berdasarkan sabda Rasulullah:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا، فَلْيُفْطِرْ عَلَى التَّمْرِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ التَّمْرَ، فَعَلَى الْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ

Artinya, “Jika salah seorang berpuasa, hendaknya ia berbuka dengan kurma. Jika tidak ada kurma, maka dengan air. Sebab, air itu menyucikan,” (HR Abu Dawud).

Baca Juga  Bagaimana Hukum Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat?