BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terkait permasalahan lahan eks PT Koba Tin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Kamis (18/4/2024).

RDP tersebut dihadiri sejumlah masyarakat lingkar tambang Koba, ketua dan anggota DPRD Bateng, wakapolres Bangka Tengah, pihak keamanan, OPD terkait, insan pers dan lainnya. RDP tidak dihadiri bupati Bateng dikarenakan izin melayat.

Dalam RDP diketahui ada beberapa usulan yang masyarakat sampaikan dan pertanyakan, seperti regulasi, realisasi CSR dan pemanfaatnya bagi masyarakat.

Sekda Bateng, Sugianto mengatakan RDP kali ini merupakan agenda mendengarkan usulan dan pertanyaan masyarakat.

“Ini masyarakat kita, tentu usulan yang ada akan kita tindak lanjuti, bahkan setelah kontrak PT Kobatin selesai kami terus aktif dan kita tetap bergerak sesuai dengan aturan dan ketentuan, yang mana baru kami catat aset berupa tanah sudah diserahkan ke Pemda Bangka Tengah,” ujarnya.

Baca Juga  160 Tim Sepakbola di Bangka, Perebutkan Piala Erzaldi Cup 2023

Dia menegaskan, sebagai pemerintah tidak ada yang ditutupi terkait persoalan di lahan eks PT Kobatin. “Kita tetap berpegang teguh pada aturan yang ada,” katanya.