Meski Disita, Kejagung Pastikan 5 Smelter di Bangka Belitung akan Tetap Beroperasi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung RI memastikan 5 smelter berikut asetnya yang disita terkait dugaa tindak pidana korupsi tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan tetap beroperasi.
Lima smelter berikut asetnya yang disita penyidik Kejagung RI yakni DS Jaya Abadi, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan pihaknya menggelar rapat bersma Pj Gubernur Babel dan Forkopimda se-Bangka belitung untuk membahas tentang tindaklanjut penyitaan 5 smelter di Pulau Bangka.
“Nanti smelter ini akan tetap dikelola dan tetap memberi peluang usaha dan kerja untuk masyarakat Babel yang 30 persen mata pencaharian masyarakatnya dari hasil tambang timah,” katanya saat menggelar pressconference usai em gelar rapat tersebut, di ruang rapat kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan lima smelter tersebut akan tetap beroperasi namun dengan legal, bagaimana teknisnya agar sedapat mungkin dapat solusi terbaik sehingga tidak melanggar aturan dan tidak akan menimbulkan kerusakan,” ujarnya.
